Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Pidie mulai awasi Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sipol

Dokumentasi pengawasan PDPP melalui Sipol Rabu, [24/12/2025]

Dokumentasi pengawasan PDPP melalui Sipol Rabu, [24/12/2025]

Pidie - Panwaslih Kabupaten Pidie mulai mengawasi pemutakhiran data yang dilakukan oleh partai politik melalui Sipol. Rabu, (24/12/2025).

Dimasa Non tahapan pemilu, Panwaslih Kabupaten Pidie melalui divisi hukum dan penyelesaian sengketa mulai mengawasi pemutakhiran data yang dilaksanakan oleh partai politik melalui sipol semester II tahun 2025.

Setelah mendapatkan akun Sipol sebagai viewer dan dilaksanakan tatar penggunaannya oleh KIP Pidie, Panwaslih Kabupaten Pidie segera bergerak melakukan pengawasan tidak langsung terhadap Pemutakhiran Data Partai Politik.

Pengawasan saat ini menyangkut empat poin pokok yang sudah disampaikan baik dalam kunjungan koordinasi dengan KIP maupun sosialisasi yang dilakukan terhadap partai politik dikantor KIP Pidie.

Pengawasan yang dilakukan adalah berdasarkan surat edaran Bawaslu RI Nomor 41 tahun 2025 yaitu;
1. Kepengurusan partai di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan ;
2. Keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota ;
3. Keanggotaan partai politik ;
4. Domisili kantor tetap partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Data yang diperoleh pada semester II tahun 2025 ini akan menjadi data pembanding di tahun 2026 semester I. Perpindahan status masyarakat setiap tahun memberi dampak terhadap kepengurusan partai politik baik ditingkat kabupaten/kota maupun kecamatan.

Oleh sebab itu, anggota partai politik yang mengundurkan diri dari partai politik karena sudah menjadi PNS, PPPK, TNI/Polri, atau pengurus yang meninggal dunia harus segera dilakukan pembaharuan oleh partai politik dengan mencari bibit-bibit baru anggota yang potensial untuk kemaslahatan partai dimasa mendatang.