Anggota Bawaslu Kabupaten Pidie Laksanakan Konsolidasi Demokrasi Lintas Stakeholder Masyarakat
|
Sigli - Anggota Bawaslu Kabupaten Pidie Nelliyana melaksanakan Konsolidasi Demokrasi dengan berbagai kalangan masyarakat sesuai instruksi Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Kamis, (4 Juni 2026).
Kegiatan Konsolidasi Demokrasi merupakan ruang diskusi bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat, kritik dan saran terhadap pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kabupaten Pidie, Nelliyana menyampaikan bahwa Bawaslu telah memberikan ruang yang lebar kepada siapapun yang ingin bersuara melalui diskusi dengan Bawaslu di setiap jenjangnya untuk memperkuat pengawasan Pemilu di tahun 2029 mendatang. "Kita tahu bahwa ada masyarakat yang mempunyai kesan baik, kritik maupun saran terhadap Bawaslu dari hasil pengawasan Pemilu 2024 yang lalu, jadi kita membuka wadah diskusi bagi seluruh elemen masyarakat," ujar Nelli.
Bawaslu Kabupaten Pidie telah gencar melaksanakan diskusi Konsolidasi Demokrasi mulai dari pemangku kepentingan, komunitas, LSM dan organisasi. Dari pelaksanaan diskusi ini, berharap partisipasi masyarakat semakin tinggi sehingga memberi dampak yang baik bagi Pemilu yang akan datang sebagai bentuk pengetahuan yang baru.
Nelliyana juga mempersilahkan masyarakat yang ingin berdiskusi untuk datang langsung ke Kantor Bawaslu. "Kami sangat terbuka bagi siapapun, juga boleh mengundang Bawaslu dalam diskusi-diskusi ilmiah masyarakat lainnya," tutup Nelli.