Bahan Kampaye Pemilu 2024
|
#SahabatPanwaslihPidie, Awasmin mau spill nih, apa sih yang dimaksud dengan Bahan Kampanye bagi peserta Pemilu seperti infografis tersebut ya.
Jadi bahan Kampanye sesuai Pasal 33 pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum itu bukan dalam uang atau sembako ya Sahabat. Jika ada yang sengaja menjanjikan atau menberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan, itu sudah masuk Politik Uang atau Money Politic dan itu termasuk pelanggaran dan dapat dipidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) sesuai pasal 523 ayat (1) UU Pemilu Tahun 2017.
Eits, tapi kampanye masih belum dimulai ya. Sesuai dengan PKPU, Kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 ya #Sahabat.
Jadi, awasi bersama pemilu yang cerdas ya, #Sahabat!