Bawaslu Kabupaten Pidie Terima Kunjungan Koordinasi KIP Pidie Bahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2026
|
Pimpinan beserta jajaran Bawaslu Kabupaten Pidie menerima kunjungan koordinasi KIP Pidie di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pidie pada Rabu (04/03/2026).
Ketua Bawaslu Kabupaten Pidie, Muhammad Rizal, S.H., menyambut baik kedatangan KIP Kabupaten Pidie ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Pidie serta membuka langsung rapat koordinasi. Muhammad Rizal menyampaikan bahwa selama ini, Bawaslu Kabupaten Pidie dengan KIP Pidie telah membangun komunikasi yang sangat baik, hal tersebut dapat dilihat dari beberapa koordinasi yang telah dijalankan termasuk yang dilaksanakan pada hari ini.
Adapun tujuan koordinasi kali ini adalah dalam rangka membahas mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan I tahun 2026. Tidak hanya itu, rapat koordinasi ini juga membahas terkait hasil uji petik yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Pidie di triwulan IV tahun 2025 yang lalu.
Dalam kesempatannya, KIP Pidie menyampaikan bahwa akan melakukan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 setelah hari raya Idul Fitri. Menyikapi hal tersebut pimpinan Bawaslu Kabupaten Pidie menyampaikan akan mengikuti rapat pleno PDPB jika sudah ditentukan jadwalnya.
Dalam rapat koordinasi ini, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pidie juga menyampaikan hasil uji petik triwulan IV yang dilaksanakan pada bulan februari yang lalu. Indra Abidin, S.H., selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas menyampaikan kepada KIP bahwa ada beberapa saran perbaikan terkait data pemilih baik yang MS maupun yang TMS sehingga bisa menjadi acuan bagi KIP jika diperlukan.
Di akhir rapat, Jefri Bahar, S.H., selaku kordiv SDMO menyampaikan kepada KIP Pidie koordinasi ini penting dilakukan sebagai upaya preventif untuk memastikan setiap proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Jefri juga menambahkan bahwa pada proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini kedua instansi ini perlu berkomitmen terhadap keterbukaan informasi dan komunikasi yang intens untuk mencapai akurasi data pemilih dan meminimalisasi potensi ketidaksesuaian data yang dapat mempengaruhi kualitas daftar pemilih.