BIMBINGAN TEKNIS PELAKSANAAN SELEKSI WAWANCARA CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KELURAHAN DESA PEMILU SERENTAK TAHUN 2024
|
Sigli, Panitia Pengawas Pemilihan/ Panwaslih Kabupaten Pidie, menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) jelang Pemilu Tahun 2024, di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Pidie, Sabtu (28/01/2023).
Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie mengatakan secara regulasi kewenangan perekrutan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Panwaslu Kecamatan. Dalam melaksanakan tugasnya, Panwaslu Kelurahan/Desa akan dibantu oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS).
Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor: 5/ KP/ K1/01/2023, Kegiatan Bimtek Panwascam Se-Kabupaten Pidie pada tahap kedua ini diikuti oleh peserta Panwascam Se-Kabupaten Pidie, Acara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kabupaten Pidie, Junaidi, SH.
Kordiv. SDM dan Organisasi Panwaslih Kabupaten Pidie, Faisal dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari Bimtek ini adalah memberikan pemahaman kepada Panwascam terkait mekanisme persiapan tata cara proses seleksi tahap wawancara kepada calon Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa (PKD) yang nanti akan dilaksanakan oleh Panwascam di Kecamatan masing-masing.
Saat ini sudah memasuki tahapan pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Ada bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon peserta yang lulus administrasi, silakan datang langung data ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk mengisi formulir tanggapan dan masukan dari masyarakat mulai tanggal 28 Januari- 5 Februari 2023.
Dalam Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua dan Angota Panwaslih Kabupaten Pidie serta unsur kesektarian Panwaslih Kabupaten Pidie, sementara Junaidi, S.Ag., MH., Koordinator Divisi Hukum dan Penylesaian Sengketa Proses Pemilu Panwaslih Kabupaten Pidie. Menyatakan Sebanyak 69 terdiri dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pidie, mengikuti serangkaian materi yang diberikan oleh Pimpinan Panwaslih Kabupaten Pidie.
Lebih lanjut Beliau menyampaikan Dalam Perbawaslu 5 tahun 2022 diterangkan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pada semua tahapan, artinya hal tersebut menjadi tanggung jawab kita semua.
Tanggung jawab pengawasan menjadi milik kita semua, sehingga anggota Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari 3 orang Panwascam, sama-sama memiliki kewajiban dan tanggung jawab pengawasan tegasnya. “Setelah ini, tugas Bapak/Ibu adalah memberikan pemahaman kepada Pengawas Pemilu Desa terkait tugas, wewenang dan kewajibanya dengan tetap berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan.” Jelas Faisal
Selanjutnya Mukhtar Al-Falah menyampaikan dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang” mengajak kepada Panwaslu Kecamatan untuk belajar Bersama-sama merumuskan potensi pelanggaran yang akan terjadi disetiap tahapan.
Kedepan kita akan membuat daftar invetarisir masalah serta bagaimana pola penanganan pelaggarannya. Sebab dalam setiap tahapan akan muncul potensi kerawanan terjadi pelanggaran. Katanya.
Diakhir Faisal juga memastikan jajaran Panwaslu Kecamatan bias saling bersinergi dengan semua pihak untuk membumikan pengawasan Pemilu, utamanya dengan Panwaslih Kabupaten Pidie. Dalam melakukan tugas, wewenang, dan kewajiban menjadi anggota Panwaslu Kecamatan.Tag
Berita