Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Bersama Panwaslih Provinsi Aceh, Nelliyana Sampaikan proses pengawasan Sipol di Pidie

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik

Panwaslih Kabupaten Pidie mengikuti rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik bersama Panwaslih Provinsi Aceh pada Kamis, tanggal 15 Januari 2026.

Rapat dibuka langsung oleh anggota Panwaslih Provinsi Aceh bapak Fahrul Ridha Yusuf, S.H., M.H dan Kabag Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ibu Sri Mulyani, S.H.

Hadir dalam rapat via daring ini koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Nelliyana, S.E, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Jefri Bahar, S.H, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Indra Abidin, S.H serta Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Tarmidi, S.H juga turut serta staff Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum.

Berdasarkan surat edaran Bawaslu RI Nomor 41 tahun 2025, pengawasan pemutakhiran Data Partai politik yaitu meliputi; 
1. Kepengurusan partai di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; 
2. Keterwakilan perempuan dalam kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
3. Keanggotaan partai politik; 
4. Domisili kantor tetap partai di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Nelliyana dalam forum ini menyampaikan bahwa pengawasan pemutakhiran data partai politik melalui Sipol di Kabupaten Pidie berjalan dengan baik, akan tetapi ada beberapa hal yang dinilainya kurang maksimal seperti tidak munculnya nama-nama anggota partai politik yang diperbaharui, sehingga Panwaslih hanya bisa melihat perubahan angkanya saja. Selain itu, ia menyampaikan bahwa ada beberapa partai politik yang sama sekali belum melakukan pemutakhiran data di Sipol sehingga hal demikian dapat memperlampat proses pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Pidie.