Lompat ke isi utama

Berita

Ini Kasus Pelanggaran Ditangani Panwaslih Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI -  Tahun 2019 sedikitnya ada lima kasus pelanggaran ditangani Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie. Sedangkan di tahun 2018, kasus semua mencapai 44 kasus telah diselesaikan di tingkat Panwaslih Kecamatan.  Ketua Panwaslih Pidie, Junaidi, SH. didampingi Mukhtar Al Falah, Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Selasa (9/4) menyebutkan, ada lima kasus pelanggaran ditangani.

Pertama perusakan spanduk di Peukan Baro telah diproses dn belum memenuhi materi pokok perkara. Kedua perusakan baliho di Mutiara sedang proses. Selanjutnya, dugaan pelanggaran IT di Glumpang Tiga putusannya tidak ditemukan pelanggaran. Kemudian penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Protokol. Kelima pelanggaran administrasi ASN diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara keputusannya diserahkan ke Komisi Sipil Negara (KSN) pusat. Menurut Junaidi, Ketua Panwaslih Pidie, jenis pelanggaran ada tiga kategori pelanggaran administrasi pemilu, pidana pemilu dan sengketa pemilu. Laporan masuk dominan karena tahapan pengrusakan APK. Untuk penanganan pidana Pemilu  diselesaikan di Gakkumdu. "Sampai sekarang dua laporan. Satu sudah diselesaikan diputuskan ditemukan kerugian materi, yang satu lagi sedang diproses," demikian Ketua Panwaslih Pidie, Junaidi.

Sumber : Ini Kasus Pelanggaran Ditangani Panwaslih Pidie
Tag
Berita