kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh
|
Banda Aceh – Pimpinan dan Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Pidie mengikuti kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh pada Jumat–Sabtu (22–23/8/2025) di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh serta berbagai multi-stakeholder lainnya.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmad Bagja. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mengingatkan Bawaslu agar terus melakukan penguatan kelembagaan dalam menghadapi Pemilu mendatang. Rahmad Bagja menambahkan bahwa penguatan lembaga Panwaslih atau Bawaslu telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa, khusus pada Undang-Undang Pilkada, rekomendasi Bawaslu harus dianggap sebagai putusan yang wajib dilaksanakan oleh KPU atau KIP.
Kegiatan ini turut hadir bapak Syakir Plt Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Mewakili pemerintah Aceh dan H. Ali Basrah wakil ketua DPRA mewakili DPR Aceh dengan narasumber Ketua KIP Aceh, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arne Sadikin, Guru Besar Fakultas Hukum USK, Prof. Dr. Husni, Founder Institut Riset Indonesia, Dian Permata, Anggota Bawaslu Sumatera Utara ( 2018- 2023 ), Syafrida R. Rasahan.