Lompat ke isi utama

Berita

KETUA DAN ANGGOTA SERTA PLT KOORSEK PANWASLIH KABUPATEN PIDIE MENGIKUTI BIMTEK PENGUATAN KAPASITAS PENGAWAS PEMILU DAN SEKRETARIAT BAGI PANWASLIH KABUPATEN KOTA SE-PROVINSI ACEH

Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie sedang mengikuti acara “Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas Pengawas Pemilu Dan Sekretariat Bagi Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh”. Acara yang berlangsung selama 3 (tiga) hari tersebut diikuti oleh seluruh Ketua dan Anggota serta Koorsek  Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Provinsi Aceh. Bimtek tersebut dimulai hari Kamis s,d Sabtu/ 10 s.d 12 September 2020 bertempat di Hermes Palace Hotel Banda Aceh. Acara yang diselenggarakan dalam masa pandemic ini dibuka dan ditutup oleh Ketua Panwaslih Aceh Faizah, S.P  membahas 6 (enam) materi ; Materi I dibagi menjadi 2 (dua) bagian;                                    
  1. Pembahasan mengenai Pelayanan Bawaslu Kepada Masyarakat dalam menanggapi Laporan Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum
  2. Penguatan Fungsi Kesekretariatan Melalui Program PIPK dan Program RB.
Materi I menampilkan Narasumber dari Panwaslih Aceh, pertama Bapak Fahrul Rizha Yusuf (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran), kedua Bapak Naidi Faisal (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa), ketiga Bapak Nyak Arief Fadhilah Syah (Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin) dan yang keempat Bapak Rinaldi Aulia (Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh). Materi II membahas tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Berkelanjutan, materi kedua ini disampaikan oleh Ibu Marini (Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal) Panwaslih Provinsi Aceh. Materi III (DRKA) dan KIP Aceh, bagian ke-3 ini juga dibagi menjadi 2 (dua) bagian;
  1. Sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4)
  2. Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu dan Pemilihan.
Untuk materi III pematerinya adalah , pertama Bapak Teuku Syarbaini (Ketua DRKA) dan kedua Bapak Agusni (Koordinator Divisi Data dan Informasi). Materi IV (KIP) DPRA), bagian ini Bapak Munawarsyah (Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) sebagai narasumber, beliau menjelaskan tentang “Mekanisme Pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRA dan DPRK. Materi V (DPRA), pada materi ke-lima Ketua Komisi I DPRA sebagai narasumber memaparkan mengenai Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Aceh tahun 2022. Materi VI (Panwaslih Provinsi Aceh), materi terakhir acara ini disampaikan oleh Ibu Faizah Ketua Panwaslih Aceh  (Koordinator Divisi SDM dan Organisasi) tentang Penguatan Kapasitas SDM Dalam Mengawasi Proses Pelaksanaan Pemilu. Acara yang berlangsung siang dan malam tersebut diselingi dengan diskusi yang berkaitan dengan materi I, III, IV dan V.
Tag
Berita
Pengawasan