Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie Hadiri Rapat Penyusunan Bahan Materi Perubahan Qanun Penyelenggaraan Pemilihan
|
Sigli, 1 Februari 2021 Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie Junaidi, SH hadiri “Rapat Penyusunan Bahan Materi Perubahan Qanun Penyelenggaraan Pemilihan” di Kantor Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Jl. Nasional, Simpang 4-Jeuram, Gp. Kuta Seunagan Kabupaten Nagan Raya. Rapat yang diselenggarakan Panwaslih Provinsi Aceh pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 diikuti oleh seluruh ketua Panwaslih Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh. Rapat tersebut diselenggarakan karena respon positif sebagai upaya untuk memperbaharui norma hukum Penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh karena norma yang terdapat dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota sudah diwacanakan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Aceh tahun 2021 dan Norma yang terkandung dalam Qanun tersebut sudah harus mengikuti pembaharuan hukum Pilkada yang ada, guna memberikan kepastian hukum secara konperhensif terhadap Pemilihan di Aceh.
Kegiatan ini diadakan bertujuan untuk menampung pendapat dan masukan terhadap materi perubahan Qanun Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Tag
Berita