Panwaslih Kabupaten Pidie Awasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester II Tahun 2025
|
Pidie – Panwaslih Kabupaten Pidie melaksanakan pengawasan terkait proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie pada Rabu, (17/12/2025).
Kegiatan pengawasan pemutakhiran data partai politik (Parpol) secara berkelanjutan melalui sipol ini dipimpin langsung oleh Nelliyana, selaku kordiv divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta didampingi oleh jajarannya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025 mengenai Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Rombongan Panwaslih Kabupaten Pidie diterima langsung oleh Ketua KIP Kabupaten Pidie Bapak Ramli Usman bersama Anggota dan jajaranya sekaligus memimpin pelaksanaan rapat Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan yang bertempat di Aula kantor KIP.
Pada kesempatan ini, Nelliyana selaku kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa ada empat poin yang harus ditindak lanjuti segera oleh partai politik yaitu: Kepengurusan partai politik dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan, Keterwakilan perempuan pada kepengurusan, Keanggotaan partai politik, dan Domisili kantor tetap untuk kepengurusan partai dari pusat hingga kecamatan. Dengan berbagai macam kejadian baik musibah maupun anggota partai yang sudah berstatus PPPK dan PNS untuk segera dapat dicari pengganti dan dirubah dalam data sipol.
Melalui kegiatan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol ini, Panwaslih Kabupaten Pidie berkomitmen untuk memastikan pemutakhiran data parpol berjalan secara baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan aturan yang berlaku.