Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Pidie lakukan audiensi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pidie

Sigli - Menghadapi Pemilu Tahun 2024, Panwaslih Kabupaten Pidie lakukan audiensi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pidie. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Senin (18/09/2022). Pada kesempatan itu, Jajaran Pimpinan Panwaslih Kabupaten Pidie bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Gembong Priyanto SH, M.Hum Kedatangan Panwaslih Kabupaten Pidie dalam rangka Audiensi dan menjalin silahturahmi dengan pihak Kejaksaan dan juga melakukan koordinasi dalam rangka kesiapan dalam tugas-tugas penegakkan hukum tindak pidana pemilu pada Pemilu Tahun 2024 mendatang. Hal ini perlu dilakukan untuk membangun sinergi antar lembaga yang masuk dalam Sentra Gakkumdu. Salah satu hal khusus dalam penanganan tindak pidana Pemilu dari tindak pidana lainnya adalah adanya peran Bawaslu sebagai pintu gerbang terjadinya Pelanggaran Pemilu yang diterima oleh Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawas Pemilu hanya sebagai pintu masuk Sehingga kalau bicara dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu maka harapan itu ada di Sentra Peneggakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Keputusan selanjutnya berada di pundak 3 (tiga) Intansi Penegak Hukum yaitu Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan. Jelas Muhammad Rizal Selaku Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie “Bawaslu menjadi garda terdepan, sedangkan untuk Kejaksaan dan Kepolisian merupakan estafet kedua jadi aparat penegak hukum tidak bisa langsung masuk, disini peran bawaslu harus dimaksimalkan” ujar Indra Abidin SH Selaku Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. Maksud dan tujuan dibentuknya Sentra Gakkumdu adalah untuk bersama-sama melakukan pola penanganan tindak pidana pemilu yang berprinsip berdasarkan kebenaran, cepat, sederhana, dan tidak memihak. Perlunya adanya penguatan dan persamaan persepsi dalam Sentra Gakkumdu, karena permasalahan yang sering ditemui masih adanya ego sektoral dari masing-masing unsur penegak hukum sehingga menjadi perdebatan kontraproduktif yang akan berdampak pada kasus yang sedang ditangani serta permasalahan yang juga sering terjadi kurangnya koordinasi antar intansi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. “Diperlukan untuk memberikan arahan dan pedoman kepada anggota Sentra Gakkumdu dalam melaksanakan tugasnya agar tidak terdapat perbedaan penafsiran dan salah tindak dalam memproses tindak lanjut laporan masyarakat sehingga berpotensi terjadinya ketidak pastian hukum” ujar Muhammad Khairullah S.Sos Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Nelliyana,SE., M.Ag berharap kedepan lembaga yang tergabung dalam Gakkumdu dapat saling bersinergi dalam menghadapi tantangan pelaksana Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 mendatang. Penguatan dan persamaan persepsi dapat dilakukan melalui rapat koordinasi, peningkatan kapasitas SDM antar lembaga, dan menjalin komunikasi yang baik antara intansi penegak hukum pemilu sehingga sinergitas Sentra Gakkumdu sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dengan harapan penanganan tindak pidana pemilu ini dapat secara efektif dijalankan sesuai amanat peraturan perundang-undangan ucap Jefri Bahar,SH Koordiv  Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan .
Tag
Berita