Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Pidie melaksanakan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan

Panwaslih Kabupaten Pidie melaksanakan Uji Petik Data PemilihBerkelanjutan di Kecamatan Delima, Kecamatan Batee, KecamatanGrong-grong dan Kecamatan Indrajaya, Selasa (15/7/2025)

Panwaslih Kabupaten Pidie melaksanakan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan di Kecamatan Delima, Kecamatan Batee, Kecamatan Grong-grong dan Kecamatan Indrajaya, Selasa (15/7/2025)

Pidie – Panwaslih Kabupaten Pidie melaksanakan kegiatan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan dibeberapa Kecamatan dalam Kabupaten Pidie pada hari Selasa (15/7/2025). Kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh jajaran Panwaslih Kabupatenpidie mulai dari Ketua dan Anggota Panwasih Kabupaten Pidie, Kepala Sekretariat dan Kasubbag serta para Staf. Adapun proses Uji Petik Ini dilakukan dengan metode random sampling di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Batee, Kecamatan Delima, Kecamatan Indrajaya dan Kecamatan Grong-grong

Kegiatan ini dimulai dengan arahan pada apel bersama oleh Kepala sekretariat Fauzi,S.Sos dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Indra Abidin,S.H. Kemudian dilanjutkan dengan mengunjungi kecamatan yang telah ditentukan untuk melakukan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan. Tim melakukan koordinasi dengan Keuchik dan perangkat desa setempat sebelum mendatangi kediaman warga.

Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas sedang validasi data pemilih bersama sekdes gampong

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan(PDPB) yang mana Bawaslu kabupaten/Kota melakukan pengawasan untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih. Uji Petik dilakukan dengan metode verifikasi faktual yang bertujuan untuk menjamin proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab sehingga tidak ada pemilih yang terlewat atau tercatat secara tidak sah. Kategori data yang menjadi objek Uji Petik antara lain adalah pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan pemilih baru.

Koordiv Penanganan Pelanggaran. Data dan Informasi

Kegiatan Uji Petik ini dilakukan secara faktual kerumah-rumah warga dengan memverifikasi langsung data pemilih by Name by Addres. Dalam hal ini jajaranPanwaslih Kabupaten Pidie berinteraksi langsung dengan warga untuk mencocokkan Data Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat(TMS) untuk dibuktikan dengan dokumen pendukung yang kemudian hasil verifikasinya diisi kedalam alat kerja.

Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Panwaslih Kabupaten Pidie dalam hal ini mendapat sambutan hangat dari perangkat desa dan masyarakat secara terbuka memberikan data yang dibutuhkan oleh panwaslih kabupaten Pidie. Kegiatan ini juga menjadi ajang edukasi Masyarakat mengenai pentingnya pemutakhiran data pemilih untuk menjamin hak pilih mereka dalam pemilu mendatang.