Panwaslih Pidie adakan Sosialisasi Peraturan perundang-undangan dengan lintas Ormas
|
Sigli – Sosialisasi adalah satu-satunya cara untuk menyampaikan setiap informasi hukum kepada masyarakat agar mereka mengetahui dan mentaati setiap aturan yang sudah yang dikeluarkan dan diberlakukan. Selasa (5/11/2033).
Sosialisasi tidak harus dengan mengumpulkan masyarakat di suatu tempat seperti masa-masa lalu. Berkat kemajuan teknogi komunikasi seperti sekarang ini sosialisasi dapat dilakukan melalui Media Sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, Youtube dan Tiktok.
Dengan menggunakan wadah Medsos, informasi yang disampaikan akan diketahui oleh masyarakat yang aktif dengan medsosnya, walaupun lebih efektif dengan cara bertatap muka atau bertemu langsung karena ada hal-hal yang mungkin akan didiskusikan.
Kegiatan “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemilu/Pemilihan dan Kajian Hukum Pengawasan Tahapan Pemilu” ini sebagai upaya transfer pengetahuan perundang-undangan kepada peserta dalam rangka mengikut sertakan dalam pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu serta menumbuhkan rasa tanggung jawab agar terlaksananya Pemilu yang bersih, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Safira, Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli dengan jumlah peserta 25 (dua puluh lima) orang dari lintas Ormas dan dengan menghadirkan Narasumber dari akademisi serta diikuti Staf Panwaslih Kabupaten Pidie dan diakhiri dengan diskusi.