Panwaslih Potensikan Kerawanan dan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye
|
Lhokseumawe, Panwaslih Kabupaten Pidie - Dalam rangka mendiskusikan mekanisme penanganan pelanggaran administrasi dan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) pada tahapan Pemilu serentak Tahun 2024, maka Panwaslih Kabupaten pidie dianggap perlu untuk menghadiri kegiatan Rapat Biasa Penanganan Pelanggaran dengan tema “Potensi Kerawanan dan Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye”, di kantor Sekretariat Panwaslih kota Lhokseumawe Kamis (2/11/2023).
hadir dalam kegiatan tersebut Safwani, S.H., M.H. (Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi) Anggota Panwaslih Provinsi Aceh dan mewakili Panwaslih Kabupaten Pidie Muhammad Khairullah S. Sos (Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi)
Dalam kegiatan tersebut Panwaslih Kabupaten/Kota membedah kembali PKPU Nomor 15 tahun 2023, PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum serta Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 menjelang Tahapan Kampanye, kemudian terkait penertiban serentak setelah penetapan DCT memastikan tidak ada kegiatan/atribut yang bertebaran. kata Muhammad Khairullah.
Kegiatan Rapat Penanganan Pelanggaran ini diikuti oleh seluruh Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Kabupaten/Kota se-Aceh.
#AyoAwasiBersama #PanwaslihKabupatenPidie #MengawasiUntukDemokrasi #Salamawas #Pemilu2024 #PemiluTerbuka #PemiluTepercaya