Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Provinsi Aceh Monev Pelaksanaan Perbawaslu Di Panwaslih Kabupaten Pidie

Sigli - Panwaslih Provinsi Aceh melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perbawaslu terhadap Panwaslih Kabupaten Pidie pada Kamis (1/7/2021). Monitoring dan evaluasi ini dilakukan berkenaan dengan pelaksanaan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 jo. Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, dan Pengawas TPS, dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum. Dalam kegiatan tersebut Nyak Arief Fadhillah Syah (Kordiv Hukum, Humas dan Datin) menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk meninjau tata kerja, dan pola hubungan dalam lembaga/organisasi yang telah dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Pidie, diharapkan dengan adanya kegiatan monev ini Panwaslih Kabupaten Pidie dapat lebih baik lagi dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai sebuah Lembaga Pengawas Pemilu. Kegiatan tersebut di atas dihadiri oleh Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Kepala Bagian Administrasi, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Panwaslih Provinsi Aceh, Ketua dan Anggota serta jajaran Sekretariat Panwaslih Kabupaten Pidie. #13tahunBawasluMengawasi #MengawasiUntukDemokrasi #PanwaslihAceh #cegahawasitindak #salamawas #skpp     
Tag
Berita