Panwaslu Pidie Ajak Masyarakat Antisipasi Serangan Fajar dengan Mata Hati
|
BERITAKINI.CO, Sigli | Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pidie mengingatkan kepada semua peserta Pimilu di Pidie, baik partai politik, DPD dan dan tim pemenangan calon presiden untuk menghormati masa tenang jelang hari pencoblosan, mulai besok hingga 16 April 2019.
Peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye apapun dan jika melanggar akan dijerat dengan tindak pidana Pemilu dengan ancaman hukuman hingga satu tahun penjara dan danda Rp 12 juta.
Dalam PKPU Nomor 33 Tahun 2018, Pasal 25 huruf 4 jelas disebutkan bahwa pelaksana, perserta dan tim kampanye dilarang mempublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri kusus atau karakteristik peserta pemilu mulai satu hari sebelum masa tenang.
“Merujuk pada pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bagi pelanggar Pemilu pada masa tenang akan jerat pidana,” kata Komisioner Panwaslu Pidie, Muktar, Sabtu (13/4/2019).
Untuk itu, ia meminta kepada semua media untuk menghentikan iklan, berita, penyiaran dan semua bentuk yang mengarah kepada kampanye, yang dapat merugikan dan menguntungkan bagi peserta pemilu dalam masa tenang.
“Peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang,” sambungnya.
Untuk mengantisipasi serangan fajar jelang hari H, Panwaslih Pidie mengajak partisipasi masyarakat untuk menolak semua pemberian dari para calon atau peserta Pemilu, apalagi mengenai politik uang.
“Pilihlah peserta pemilu dangan menggunakan mata hati dengan mengabaikan mata uang,” ajak Mukhtar.
Sumber : Panwaslu Pidie Ajak Masyarakat Antisipasi Serangan Fajar dengan Mata Hati