Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Anggota DPRK
|
Sigli - Panwaslih Kabupaten Pidie mengadakan Rapat Biasa “Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Anggota DPRK”. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya pengawas Pemilu Kabupaten Pidie dan Jajaran menghadapi kemungkinan terjadinya sengketa pelaksanaan tahapan Pemilu serentak tahun 2024 khususnya tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie. Kamis, (25/05/2023).
Acara yang dihadiri Ketua dan anggota Panwaslih Kabupaten Pidie, staf baik PNS maupun Non PNS diikuti juga oleh Panwaslu Kecamatan Simpang Tiga, Peukan Baro, Indrajaya dan Batee.
Rapat Biasa ini diadakan di Ruang Rapat Panwaslih Kabupaten Pidie dibuka Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Junaidi, S.Ag.,MH. Dalam kata pembuka dan penyampaian materi, Kordiv. HPS mengharapkan peserta rapat agar tidak bosan-bosan membaca/mengulang aturan yang menyangkut kepemiluan, karena potensi sengketa tahapan pencalonan anggota DPRK ini sangat besar dan banyak celah yang bisa disengketakan.
Sementara Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie Junaidi, SH dalam sambutannya mengingatkan semua agar dalam melakukan pengawasan pencalonan anggota DPRK harus cermat terhadap dokumen persyaratan bakal calon. Panwascam bersama Pengawas Pemilu Kelurahan Desa (PKD) berperan penting dalam pengawasan bakal calon khususnya status mereka di tingkat Desa.
Koordinator Divisi SDMO Faisal, MA dalam pemaparan materinya menjelaskan sumber terjadinya sengketa dan metode dan tahapan penyelesaian sengketa proses pemilu. Giat ini juga diberi kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan saran dan berdiskusi terkait permasalahan yang ada serta berpotensi terjadinya sengketa.