Pengelolaan Administrasi Keuangan Harus Tertib Dan Akuntabel
|
Panwaslih Kabupaten Pidie menyelenggarakan Kegiatan Rapat Terbatas yang membahas tentang Pengelolaan Administrasi Keuangan di lingkungan Sekretariat pada Senin, (21/06/21).
Rapat tersebut juga di hadiri oleh Junaidi, SH selaku Koordinator Divisi SDMO Panwaslih Kabupaten Pidie.
Pemateri kegiatan ini langsung disampaikan oleh Muhammad Iskandar, S.Sos.I sebagai Pengelola Keuangan Panwaslih Provinsi Aceh dan juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Sekretariat pada Panwaslih Kabupaten Pidie.
Dalam penyampaian materi kegiatan ini, lebih kepada Teknis tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas, sementara untuk Kegiatan Pengelolaan Keuangan berikutnya akan di bahas tentang teknis pengelolaan dan pelaporan keuangan yang baik pada bulan juli 2021 yang menghadirkan Tim Keuangan Panwaslih Provinsi Aceh. Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Bawaslu tidak lagi berpedoman pada Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0807/BAWASLU/SJ/HK.01.00/XII/2018 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, tapi sudah berpedoman pada Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0239/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Serta Pengawas Pemilu AD HOC.
“Semua Administrasi terkait dengan Keuangan harus tersimpan dan tersusun dengan rapi sehingga mudah teridentifikasi saat diperlukan. Dan khususnya adiministrasi Pelaksana Perjalanan Dinas harus tersimpan dengan baik sesuai arahan dari pada Tim Keuangan Panwaslih Provinsi Aceh.” jelas Iskandar.
Pengelolaan Adminitrasi Keuangan di Panwaslih Kabupaten Pidie yang dikelola oleh Pengelola Anggaran harus berpedoman pada Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0239/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Serta Pengawas Pemilu AD HOC. Agar dapat mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel guna tercapainya tertib administrasi anggaran. Selain itu juga nantinya para Pengelola Anggaran di Panwaslih Kabupaten Pidie diharapkan dapat melaksanakan dan mempertanggungjawabkan anggaran secara terkoordinasi dan terarah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan di Panwaslih Kabupaten Pidie khususnya terkait dengan Perjalanan Dinas.
Terakhir, ia mengingatkan, setiap kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) harus jelas peruntukannya dan harus bisa dipertanggungjawabkan dengan cara administrasi yang baik dan rapi.
Muhammad Iskandar juga mengajak kepada Seluruh Pegawai baik PNS dan Non PNS di Lingkungan Sekretariat Panwaslih Kabupaten Pidie untuk sama-sama bekerja dengan tekun dan lebih giat lagi untuk membangun Lembaga ini ke yang lebih baik.
“ Ber Gowes pagi bersandal Jepit..
“ Seraya menatap sang Mentari di Pidie..
“ Mengelola Anggaran Panwaslih di Masa Covid.... Tetap Semangat menjaga Panwaslih Kabupaten Pidie..
Pengelolaan Adminitrasi Keuangan di Panwaslih Kabupaten Pidie yang dikelola oleh Pengelola Anggaran harus berpedoman pada Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0239/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VII/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Serta Pengawas Pemilu AD HOC. Agar dapat mempertanggungjawabkan anggaran secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel guna tercapainya tertib administrasi anggaran. Selain itu juga nantinya para Pengelola Anggaran di Panwaslih Kabupaten Pidie diharapkan dapat melaksanakan dan mempertanggungjawabkan anggaran secara terkoordinasi dan terarah sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan di Panwaslih Kabupaten Pidie khususnya terkait dengan Perjalanan Dinas.
Terakhir, ia mengingatkan, setiap kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) harus jelas peruntukannya dan harus bisa dipertanggungjawabkan dengan cara administrasi yang baik dan rapi.
Muhammad Iskandar juga mengajak kepada Seluruh Pegawai baik PNS dan Non PNS di Lingkungan Sekretariat Panwaslih Kabupaten Pidie untuk sama-sama bekerja dengan tekun dan lebih giat lagi untuk membangun Lembaga ini ke yang lebih baik.
“ Ber Gowes pagi bersandal Jepit..
“ Seraya menatap sang Mentari di Pidie..
“ Mengelola Anggaran Panwaslih di Masa Covid.... Tetap Semangat menjaga Panwaslih Kabupaten Pidie..Tag
Berita