Pengelolaan Barang dugaan pelanggaran tahapan masa kampanye
|
Sigli – Panwaslih Kabupaten Pidie terus berupaya menekan jumlah pelanggaran saat masa kampanye Pemilihan Umum 2024. Untuk itu, pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye sangat penting sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Kami (Panwaslih) beranggapan bahwasanya tahapan kampanye pemilu adalah tahapan yang paling krusial,” ujar Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie Nelliyana SE., M.Ag (Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa) saat membuka acara Pengelolaan Barang dugaan pelanggaran tahapan masa kampanye pada Pemilu 2024, di Aula Safira Hotel Sigli. Jumat (15/12/2023).
Rapat fasilitasi barang dugaan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024 itu menghadirkan narasumber Said Muniruddin., SE, M.SC, AK, CA seorang national leadership speaker dan trainer serta Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali., SIK, dan Azman Tanjung., S.H., M.H, selaku PLT Kejari Pidie.
Imam Asfali SIK mengatakan, bahwa di dalam tahapan kampanye akan berpotensi banyak dugaan-dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi. Dengan demikian tentu berdampak juga terhadap barang dugaan pelanggaran yang nantinya dikelola oleh jajaran pengawas pemilu.
Barang yang dimaksud yaitu barang yang merupakan hasil dari pelanggaran dan barang yang digunakan untuk melakukan pelanggaran. Bawaslu memiliki tanggung jawab besar untuk menyimpan barang dugaan pelanggaran dengan baik.
Azman Tanjung mengatakan, pengelolaan barang dugaan pelanggaran masa kampanye memiliki arti penting. Untuk itu, rakor ini membahas segala hal yang berkaitan dengan barang dugaan pelanggaran dalam masa kampanye.
Azman Tanjung juga mengatakan, barang dugaan pelanggaran ini perlu dikelola dalam rangka untuk mempermudah dalam proses penanganan pelanggaran. Barang dugaan pelanggaran ini akan dipergunakan dan diambil untuk membuktikan sebuah perkara tersebut terjadi atau tidak terjadi. katanya.
Hadir dalam acara tersebut jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Pidie.