Pengumuman Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Kabupaten Pidie untuk Pemilu Tahun 2024
|
Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, Panwaslu Kecamatan dalam Kabupaten Pidie berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
File Pengumuman:
- 1. Kecamatan Batee
- 2. Kecamatan Delima
- 3. Kecamatan Geumpang
- 4. Kecamatan Glumpang Baro
- 5. Kecamatan Glumpang Tiga
- 6. Kecamatan Grong-Grong
- 7. Kecamatan Indrajaya
- 8. Kecamatan Kembang Tanjong
- 9. Kecamatan Keumala
- 10. Kecamatan Kota Sigli
- 11. Kecamatan Mane
- 12. Kecamatan Mila
- 13. Kecamatan Muara Tiga
- 14. Kecamatan Mutiara
- 15. Kecamatan Mutiara Timur
- 16. Kecamatan Padang Tiji
- 17. Kecamatan Peukan Baro
- 18. Kecamatan Pidie
- 19. Kecamatan Sakti
- 20. Kecamatan Simpang Tiga
- 21. Kecamatan Tangse
- 22. Kecamatan Tiro/Truseb
- 23. Kecamatan Titeue
File Pendukung: