Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Batee, Mila, Muara Tiga dan Titeue
|
Sehubungan dengan belum terpenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan pada 4 (empat) Kecamatan dalam Kabupaten Pidie. Maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pidie berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan Batee, Mila, Muara Tiga dan Titeue.
File Pendukung:| Lihat | ||
| Lihat | ||
| Lihat | ||
| Lihat | ||
| Lihat |