Petunjuk teknis pembinaan anggota Panwaslu Ad-hoc
|
Bireuen – Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie Muhammad Rizal, SH dan Jefri Bahar, SH (Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan), mengikuti kegiatan rapat pembahasan petunjuk teknis pembinaan anggota Panwaslu Ad-hoc bagi Panwaslih Kabupaten/Kota Se-Aceh di kantor Sekretariat Panwaslih kabupaten Bireuen, Minggu (05/11/2023).
Kegiatan tersebut juga dibuka langsung oleh Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Yusriadi, yang juga selaku (Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan). Dalam kesempatan tersebut menyampaikan, urgensi dan pentingnya pembinaan pelaksaan tugas pengawas pemilu telah ditulis tegas didalam UU nomor 7 tahun 2017.
Oleh karena itu, Bawaslu berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas pemilu secara berjenjang, ujar – Yusriadi.
Yusriadi menambahkan, tujuan pembinaan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas, kualitas, wewenang dan kewajiban jajaran pengawas pemilu serta melakukan penanganan permasalahan terkait pengawas pemilu disetiap tingkatan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Ketua dan Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Panwaslih kabupaten/Kota Se-Aceh.