Lompat ke isi utama

Berita

Potensi Kerawanan Verifikasi Faktual Bisa Berujung Sengketa Proses Pemilu

Pidie, 31 Agustus 2022, pukul 14:30 wib. Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie menyampaikan bahwa tahapan pemilu 2024 sudah masuk pada tahap perbaikan verifikasi administrasi, tidak lama lagi memasuki tahapan verifikasi faktual yang harus kita lakukan pengawasan melekat agar verifikasi faktual betul-betul faktual bukan formalitas belaka, terutama partai partai baru, baik partai lokal maupun partai nasional, terutama yang paling rawan tentang keberadaan kantor tetap di setiap jenjang, bukan hanya itu keanggotaan juga hal yang termasuk dalam kerawanan, hal ini terbukti banyak yang tercatut atau di catut namanya menjadi keanggotaan partai politik tertentu, ujar Junaidi, SH ketua Panwaslih Kabupaten Pidie saat membuka acara rapat kerja internal. Pada kegiatan tersebut turut di undang pegiat pemilu Dr. Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP (Ketua Bawaslu Aceh periode 2013-2018). Menurutnya ada tiga kategori parpol calon peserta pemilu. Yakni, parpol yang sudah mengikuti pemilu sebelumnya dan lolos parlemen threshold, parpol yang sudah mengikuti pemilu sebelumnya dan tidak lolos parlemen threshold, dan partai baru yang belum pernah mengikuti pemilu” ujarnya. Mereka yang sudah lolos parlemen threshold atau memiliki kursi di parlemen ini hanya melalui verifikasi administrasi. Setelah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu, partai tersebut tinggal menunggu penetapan peserta. Itu jika tidak ada perbaikan dalam proses verifikasi administrasi. Adapun untuk partai yang tidak lolos parlemen threshold, mereka harus melalui verifikasi faktual (verfak). Itu berlaku di tingkat pengurus maupun anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Begitu juga dengan parpol yang belum pernah mengikuti pemilu. “Yang belum memenuhi parlemen threshold perlakuannya sama, ada verifikasi administrasi dan faktual,” terangnya. Doktor Muklir  mengatakan verifikasi faktual dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 merupakan pertaruhan hidup mati bagi parpol yang sebelumnya tidak lolos ke parlemen maupun parpol baru. Sebab kata Muklir, dalam tahap verifikasi faktual, data administrasi yang disampaikan ke KPU akan dikonfrontir kebenarannya di lapangan. Data tersebut yakni memiliki pengurus di semua provinsi, memiliki pengurus di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing provinsi. Lalu memiliki pengurus di tingkat kecamatan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di 75 persen kabupaten/kota, serta memiliki anggota minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk di 75 persen kabupaten/kota, dan memiliki kantor tetap. “Karena data administrasi itu akan dikonfirmasi betul  bahwa mereka punya kepengurusan 100 persen, 75 persen dan 50 persen,ujarnya. Lebih Lanjut Muklir mengatakan data administrasi yang disampaikan ke KPU bisa saja hanya sebatas klaim. Maka itu KPU kemudian melakukan verifikasi faktual. “Karena bisa saja itu hanya sebatas klaim. Jangan jangan rumah orang diklaim sebagai kantor partai politik tertentu ketika di konfrontir jadi masalah,” lanjut dia. Menurutnya, parpol yang tidak memenuhi syarat lewat keputusan KPU bisa menggugat ke Bawaslu atau PTUN. Sengketa Proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 466, bahwa sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota, Penanganan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 467, bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota, Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu tersebut disampaikan oleh calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu. Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 468, bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya permohonan. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara pihak yang bersengketa dalam mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui mediasi atau musyawarah dan mufakat, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menyelesaikan sengketa proses Pemilu melalui adjudikasi. Sifat putusan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 469, bahwa Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan: Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu; Penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupatenkota; dan  Penetapan Pasangan Calon, demikian ulasnya.    
Tag
Berita