Rakernis Penguatan Kelembagaan di Bidang Hukum sebagai Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam PHPU
|
Surabaya - Dalam rangka persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum pasca penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, maka diperlukan penguatan Kelembagaan Bawaslu di bidang hukum sebagai Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Panwaslih Kabupaten Pidie Menghadiri Rapat Kerja Teknis Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bidang Hukum sebagai Pemberi Keterangan di Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dilaksanakan pada Hari / Tanggal, Selasa s.d. Kamis, 24 s.d. 26 Oktober 2023. Tempat Vasa Hotel Surabaya Jl. Mayjen HR. Muhammad No.31, Putat Gede, Kec. Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur.
Hadir mewakili Panwaslih Kabupaten Pidie Nelliyana SE., M.Ag (Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa) dan Taufiq, S.T (Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat) serta Staf Sekretariat.
Tujuan dari Rakor ini adalah menguatkan mental dan pengetahuan saat sidang di MK mengenai perselisihan hasil Pemilu,” ungkap Nelliyana di kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakornis) Penguatan Kelembagaan Bawaslu di Bidang Hukum Sebagai Pemberi Keterangan Di Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Surabaya.
Disela-sela Kegiatan Nelliyana juga menjelaskan tentang Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2023 mengenai tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil di MK. Dia mengatakan, yang paling menarik dari Perbawaslu tersebut adalah Bawaslu Kabupaten/Kota bisa mendampingi di persidangan, karena Kabupaten/Kota lebih mengetahui perselisihan hasil yang terjadi di setiap lokusnya. Maka dari itu, mental dan pengetahuan dari jajaran Bawaslu di daerah dianggap sangat penting untuk menghadapi perselisihan hasil di MK karena membawa nama baik lembaga.
.