Rakor Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
|
Sigli – Panwaslih Kabupaten Pidie melaksanakan Rapat Koordinasi Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih. Kegiatan ini di gelar di Aula Safira Hotel Blang Paseh Kota Sigli. Jumat (8/12/2023).
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini Hendra Darmawan, S.Pd.I Anggota KIP Aceh dan Anwar, SE. M.SI Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KIP Pidie.
Acara dibuka oleh Muhammad Rizal, SH selalu Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie, Sambutan dan Arahan dari Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie Jefri Bahar, SH (Koordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan), Indra Abidin, SH (Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) dan Nelliyana SE., M.Ag (Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa)
Sedangkan peserta kegiatan adalah Kordiv HP2H dan Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pidie.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023, bahwa bagi Pemilih yang terdaftar dalam DPT yang tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal dengan alasan pindah domisili dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan dengan melaporkan kepada PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, Ujar Anwar
Lanjutnya Dalam hal terjadi peristiwa kependudukan dimana penduduk tersebut sudah pindah domisili dan sudah mendapatkan KTP-el pada domisili di tempat yang baru sehingga yang bersangkutan sudah tidak lagi tercatat sebagai penduduk daerah asal dan tercatat sebagai penduduk di daerah tujuan, maka penduduk dimaksud jika mengurus pindah memilih dengan alasan pindah domisili dapat didaftarkan sebagai pemilih tambahan dan berhak mendapatkan 5 (lima) jenis surat suara kecuali di Provinsi DKI Jakarta yang mendapatkan 4 (empat) jenis surat suara.
Diakhir Acara Anwar mengatakan Pemilih yang pindah memilih dengan alasan pindah domisili disertai dokumen bukti dukung berupa foto KTP-el tebaru bersama pemilih menjadi dasar pencatatan terhadap jenis surat suara yang akan diberikan pada saat menggunakan hak pilihnya pada Formulir Model A-Surat Pindah Memilih. Ujar Anwar diakhir.
Setelah sesi pertama, Panwaslu Kecamatan beserta staf juga diberikan materi tata cara pengisian Form Cegah yang menjadi alat kerja dalam melakukan pengawasan nantinya oleh Panwaslih Kabupaten Pidie.