Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Tata Kelola Penata Usahaan Persuratan dan Arsip Bawaslu

Sigli, 25 Juni 2021 - Sekretariat Panwaslih Kabupaten Pidie menggelar Rapat Internal Koordinasi Tata Kelola Penata Usahaan Persuratan dan Arsip Bawaslu semester I Tahun Anggaran 2021. Kegiatan ini dihadiri Muhammad Iskandar, S.Sos.I Plt. Koordinator Sekretariat dan Junaidi, SH Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie dengan pemateri Sri Agustina, SH Staf Divisi SDMO Panwaslih Kabupaten Pidie dan diikuti oleh seluruh pegawai dan staf Seretariat. Rakor ini dimaksudkan untuk membekali pegawai dan staf terkait Naskah Dinas sesuai dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 43 tahun 2009, Perpres No. 68 Tahun 2018, Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, wewenang organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Perbawaslu Nomor 013 Tahun 2020 Tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Perbawaslu No. 16 Tahun 2017 Tentang Logo, Petaka, Mars dan Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Tag
Berita