Rapat Biasa Koordinasi Penanganan Pelanggaran
|
Sigli - Panwaslih Kabupaten Pidie melaksanakan kegiatan Rapat Internal terkait koordinasi Penanganan Pelanggaran dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Kegiatan rapat ini dihadiri Oleh Ketua dan Anggota Panwaslih Kabupaten Pidiei, BPP dan staf Sekretariat Panwaslih Kabupaten Pidie. Senin (23/10/2023)
Acara ini di buka Langsung oleh Ketua Panwaslih Kabupaten pidie Muhammad Rizal, SH dan hadir sebagai narasumber Pimpinan Panwaslih Kabupaten Pidie Periode 2018 s.d 2023 Muhktar Al Falah yang dulu juga membidangi Divisi Penangana Pelanggaran.
Dalam paparan materinya Muhktar Al Falah menyatakan Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu, Laporan disampaikan pada hari dan jam kerja, kecuali pada masa tenang dan pemungutan suara yang bisa dilakukan dalam waktu 1x24 jam, Pelapor menyerahkan dokumen fotokopi KTP dan bukti. Bukti dalam bentuk surat dirangkap 3 (tiga) dan bukti elektronik disampaikan melalui media penyimpanan. Laporan yang dterima oleh PKD atau Pengawas TPS diteruskan ke Panwaslu Kecamatan (mengarahkan atau menemani pelapor datang ke Panwascam).
Temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Temuan didasarkan pada hasil pengawasan dan hasil investigasi terhadap peristiwa yang mengandung dugaan pelanggaran, ujarnya lagi.
Tag
Agenda Kegiatan