Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Biasa Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta Pemilu

Rapat Biasa Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta Pemilu

Rapat Biasa Penyelesaian Sengketa Proses Antar Peserta Pemilu

Sigli, Panwaslih Kabupaten Pidie – Dalam kaitan pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu dan Pencegahan terjadinya sengketa proses Pemilu serta sengketa antar peserta Pemilu pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Panitia Pengawas Kabupaten Pidie akan melaksanakan kegiatan Rapat Biasa Pemilihan Tatacara Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu. bagi Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pidie

Kepala Sekretariat Panwaslih Kabupaten Pidie (Fauzi, S.Sos) mengatakan pelaksanaan ini dimakaudkan untuk meningkatkan kapasitas peserta (Panwascam) dalam menyikapi dan mwnyelesaikan permohonan sengketa antar peserta pada tahapan pemilu serentak tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan antara lain Pelanggaran Muhammad Khairullah, S.Sos menginformasikan kepada peaerta bahwa dalam bulan ini atau depan akan ada penertiban APK terutama yang dipasang di Jalan jalan protokol atau nasional dalam Kabupaten Pidie.

Sementara  Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (Nelliyana, S.E.,M.Ag) dalam kata sambutan dan pembukaan mengharapkan seluruh untuk memberikan perhatian serius dalam mengikuti kegiatan ini serta aktif dimana ada permasalahan agar dapat didiskusikan agar didapatkan jalan keluarnya. Kegiatan ini kami hadirkan pemateri yang sangat berpengalaman yang nantinya akan membantu dan memberikan pencerahan  agi kita semua.

Dr. Muklir, S.Sos,.S.H.,M.AP sebagai Narasumber menjelaskan dasar hukum penyelesaian sengketa, penyebab terjadinya sengketa serta tatacara penyelesaiannya.

Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Panwaslih Kabupaten Pidie Rabu, 8 November 2023, pukul 08.00 WIB diakhiri dengan sesi tanya jawab atau diskusi dengan peserta terkait persoalan yang terjadi ditiap tiap Panwascam.