Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Biasa Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses dan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu

Sigli - Sehubungan dengan telah berjalannya tahapan Pemilu dan sedang berlangsung tahapan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, diperkirakan akan adanya potensi sengketa dalam proses pelaksanaan tahapan Pemilu tersebut terutama dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie. Kamis, (12/10/2023). Berdasarkan hal tersebut Penitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Pidie melakukan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa sebagai langkah pencegahan agar terhindar dari terjadinya sengketa proses Pemilu. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada peserta (perwakilan parpol peserta Pemilu tahun 2024) tentang sebab kenapa bisa terjadinya sengketa serta bagaimana prosedur penyelesaiannya. Kegiatan ini merupakan acara pertama Pimpinan periode 2023 – 2028 dengan perwakilan partai politik peserta Pemilu serentak tahun 2024. Acara sosialisasi ini dibuka oleh Fauzi, S.Sos (Kepala Sekretariat) kemudian dilanjutkan memperkenalkan diri Komisioner baru Panwaslih Kabupaten Pidie kepada peserta. Selanjutnya Rapat Biasa yang digelar di Kantor Panwaslih Pidie ini dengan pemateri Nyak Arief Fadhillah Syah, M.H (Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh Periode 2018-2023) dipandu Moderator. Pak Nyak menjelaskan dalam materinya antara lain, sengketa bisa terjadi akibat dikeluarkan Surat Keputusan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dinamakan dengan sengketa antara peserta dengan penyelenggara (PSPP), dan juga dikarenakan dikeluarkan Surat Keputusan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie tentang Zona atau tempat yang dibolehkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Pemilu, sengketa kedua ini sering terjadi antara peserta dengan peserta (PSAP). Penyelesaian Sengketa baru dapat diselesaikan apabila ada pihak yang melaporkan/mengajukan permohonan penyelesaian sengketa. Khusus untuk penyelesaian sengketa proses Pemilu, Pengajuan permohonan bisa diajukan melalui Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) atau secara langsung di Panwaslih atau Bawaslu. Sedangkan untuk penyelesaian sengketa antara peserta dengan peserta dapat diajukan ke Panwascam dan Panwaslih Kabupaten/Kota.
Tag
Agenda Kegiatan
Berita