Rapat Evaluasi Pengawasan Pencalonan Anggota Legislatif
|
Sigli – Daerah pemilihan (DP) Kabupaten Pidie masih seperti pemilihan umum sebelumnya terdiri dari 5 (lima) Daerah Pemilihan, setiap DP diperkenankan bagi Partai Politik Nasional medaftarkan bacalegnya sampai 8 (delapan) orang, sedangkan untuk Partai politik lokal (Parlok) diperbolehkan mengajukan bacalegnya sampai 10 (sepuluh) kedua partai tersebut sama sama memperhatikan 30% keterwakilan perempuan.
Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 66 Tahun 2023 pada tanggal 18 Agustus 2023 yaitu laki-laki dan perempuan sebanyak 670 orang termasuk didalamnya beberapa orang ASN/PNS, Kepala Desa serta perangkatnya anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) walaupun saat pendaftaran ada yang sudah mengajukan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan tersebut dan ada juga yang mengajukan sesudah penetapan DCS.
Panwaslih Kabupaten Pidie selain berkoordinasi dengan KIP Pidie juga mengeluarkan imbauan ke Parpol untuk menyampaikan Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan sebagai ASN/PNS, Kepala Desa serta perangkatnya anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) sebelum penetapan DCT yaitu tanggal 4 November 2023.
Namun KPU memberi waktu bagi mereka yang tersangkut dengan jabatan tersebut sampai menjelang masuk tahapan kampanye tanggal 28 November 2023. Jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) Kabupaten Pidie 668 orang dengan rincian 448 laki laki dan 220 perempuan yang sampai saat ini masih ada diantara DCT tersebut belum menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian dari jabatan yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Rapat evaluasi ini digelar di Black Star Coffee Sigli pada tanggal 19/11/2023 dengan jumlah peserta sebanyak 51 (lima puluh satu) orang terdiri dari Panwaslu Kecamatan dan staf sekretariat Panwaslih Kabupaten Pidie. kegiatan ini dibuka oleh Muhammad Rizal, S.H (Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie).
Namun sebelumnya Nelliyana,S.E,.M.Ag (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa) dalam sambutannya antara lain menyampaikan kepada peserta disamping mengawasi tahapan pemilu/pencalonan kita juga harus mengawasi diri sendiri agar jangan sampai terperdaya oleh rayuan rayuan orang tertentu sehingga kita sebagai penyelenggara pengawasan Pemilu menjadi Timses Partai atau calon tertentu.
Sedangkan Muhammad Rizal, S.H pada intinya mengharapkan semua kita tetap menjaga integritas dan sumpah janji jangan termakan rayuan yang menyebabkan kita keluar dari rel yang sebenarnya.
Acara ini menghadirkan 2 orang Narasumber dari Akademisi (Dosen Ilmu Politik) yaitu Mulyadi, M.A dan Taufik Abdullah.
Mulyadi yang tampil sesi pertama secara singkat menjelaskan dasar hukum pengawasan dan tujuan dari pengawasan itu sendiri sedangkan Taufik Abdullah memaparkan tentang kampanye mulai dasar hukum, tahapan kampanye, pelaksana kampanye Tim dan materi kampanye, metode, larangan serta sanksinya dan dilnjutkan dengan materi penguatan kelembagaan.
Kegiatan ini juga diberi kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi serta diberi waktu menyampaikan pengalaman yang didapat selama melakukan pengawasan.
Dalam closing statemen Ketua kembali mengingatkan jaga Integritas dan kekompakan dan jangan lupa berkoordinasi serta kosultasi setiap permasalahan yang dihadapi.