Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Tahun 2024
|
Sigli - Panwaslih Kabupaten Pidie menyelenggarakan Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilu 2024 di Aula Safira Hotel Blang Paseh. Sabtu (18/02/2023)
Acara di buka langsung oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie Junaidi, SH Pelaksanaan kegiatan berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencegahan dugaan pelanggaran pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu tahun 2024, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman kepada Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pidie terkait pengawasan pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang sedang dilaksanakan oleh KPI Kabupaten Pidie. Dengan adanya rapat kerja tersebut diharapkan Panwaslu Kecamatan dapat mempedomani dan mendukung pelaksanaan tahapan yang sedang berjalan agar dapat berjalan dengan lancar.
Muhammad Ali. Selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kabupaten Pidie menyampaikan terkait alur pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih kegiatan pemutakhiran data pemilih yang telah dilaksanakan, kegiatan yang akan dilaksanakan, terkait perlindungan data pribadi, dan rencana TPS di lokasi khusus.
Junaidi, S.Ag. MH Menyampaikan mengenai Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang Pengawasan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual serta penetapan pada tahapana pencalonan peserorangan peserta pemilu anggota dewa perwakilan daerah pada pemilu tahun 2024.
Ismalianto, S.Pd.I. selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas menyampaikan penekanan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan agar bisa memahami tahapan pantarlih terutama pada proses coklit, kemudian Panwaslu Kecamatan agar menjalin komunikasi yang baik terhadap Panwaslu Kelurahan atau Desa yang ada di masing-masing kecamatan sehingga tidak menimbulkan permasalahan, dan diharapkan untuk Panwaslu Kecamatan pada saat pelantikan agar menyampaikan materi tentang surat edaran nomor 15 tahun 2023.
Tag
Pengawasan