RAPAT KERJA TEKNIS (RAKERNIS) PENGGUNAAN APLIKASI SIPS
|
Sabtu, 26 September 2020, mulai pukul 09.00 WIB s.d Selesai Panwaslih Provinsi Aceh mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penggunaan Aplikasi Sistim Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) di Hotel Oasis Banda Aceh. Rapat yang dipandu oleh 3 (tiga) orang Tim/Narasumber dari Bawaslu RI diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi dan staf Penyelesaian Semgketa serta 1 (satu) orang staf yang bertanggung jawab tentang pengelola Web Lembaga Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh.
Acara yang dibuka oleh Ibu Faizah, SP (Ketua Panwaslih Aceh dan Koordiv SDMO) diawali dengan lantunan Ayat suci Al-Qur-an diakhiri dengan doa dihadiri 2 (dua) Pimpinan Panwaslih Aceh lainnya yaitu Bapak Naidi Faisal dan Ibu Marini serta Kasek Panwaslih Aceh.
Inti sambutan dan arahan Ibu Faizah, Naidi Faisal, Ibu Marini serta Bapak Rinaldi Aulia yaitu mengharapkan kepada seluruh peserta untuk mengikuti dengan cermat dan baik karena Aplikasi SIPS ini sangat bermanfaat. Aplikasi ini diluncurkan bukan karena wabah Covid-19, jauh sebelumnya sudah direncanakan tujuannya untuk memudahkan Pengawas Pemilu dan Para pelapor permohonan penyelesaian sengketa. Tim dari Bawaslu RI terdiri dari Bapak Muhammad Aditya Nugroho dari Divisi Penyelesaian Sengketa, Bapak Oka (Kasubbag Penyelesaian Sengketa) dan Bapak Januar P. Sinurat (Staf Divisi Penyelesaian Sengketa dan Korwil Aceh). Dalam acara tersebut Bapak Muhammad Aditya dan Bapak Oka bertindak sebagai Narasumber sedangkan Bapak Januar sebagai Operator.
Ibu Faizah mengatakan Komisioner Panwaslih Kabupaten/Kota yang membidangi Koordiv Penyelesaian Sengketa harus sebagai Leader dan secara Otomatis jadi Leader SIPS bagi yang lain.


Tag
Berita