Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Koordinasi Pengawasan Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Sigli - Dalam rangka persiapan pengawasan Pemilu tahun 2024, Panwaslih Kabupaten Pidie mengadakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan, Minggu (8/10/2023) di Aula Hotel Safira Sigli. Pada kegiatan tersebut Panwaslih Kabupaten Pidie mengundang Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Pecegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan ini dibuka oleh Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie Muhammad Rizal, SH Dalam sambutannya Muhammad Rizal menyampaikan bahwa dalam pengawasan pemutakhiran daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan ini, Panwaslih Kabupaten Pidie berharap kepada panwaslu kecamatan untuk bisa berkerja sama dengan baik. Dibutuhkan sinergi antara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Pada kesempatan yang sama, Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie Indra Abidin, SH (Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakor Pengawasan Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan berdasarkan Pasal 104 huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 : “Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam Rakoor tersebut, masing-masing peserta menyampaikan data dukung berupa: informasi dan data penduduk/pemilih keluar/pindah domisili, informasi dan data penduduk/pemilih masuk/indah masuk dalam wilayah kelurahan, Pemilih yang telah meninggal dunia, Penduduk/pemilih beralih status menjadi TNI/Polri, Penduduk/pemilih beralih status dari TNI/Polri menjadi pensiunan (Purnawirawan TNI dan Polri), Penduduk belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, Penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama/alamat domisili, Penduduk/pemilih yang dicabut hak pilihnya. Adapun tujuan dari pelaksanaan Rakor Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Berkelanjutan ini adalah dalam rangka mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif.
Tag
Berita