SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF YANG AKSESIBEL BAGI PENYANDANG DISABILITAS
|
Sosialisasi salah satu solusi dalam rangka mentransfer pengetahuan kepada orang-orang yang dianggap perlu dan membutuhkan penyampaiannya kepada mereka. Berkenaan hal tersebut di atas Panwaslih Kabupaten Pidie Kamis 21 Juli 2022 melakukan “Sosialisasi dan Pendampingan Pengawasan Pemilu Partisipatif yang Aksesibel Bagi Penyandang Disabilitas“. Kegiatan yang menghadirkan Narasumber Bapak Umar Mahdi, SH., MH (akademisi) dibuka oleh Junaidi, S.Ag., MH (Koordinator Divisi, Hukum, Humas dan Datin) dikarenakan Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie (Junaidi, SH) dinas luar. Dalam pengantar pembukaan Junaidi mengatakan semua warga Negara Indonesia berhak mendapatkan perlakuan yang sama, mereka berhak untuk memilih dan dipilih tidak ada bedanya penyandang disabilitas dengan yang normal terutama dalam Pemilihan Umum. Peserta diskusi terdiri dari penyandang disabilitas yang tergabung dalam IPDP, PERTUNI dan PASKA Kabupaten Pidie, KIP serta alumni SKPP Kabupaten Pidie 2021.
Umar Mahdi dalam paparannya secara umum sama seperti yang disampaikan Kordiv Hukum, Humas dan Datin akan tetapi beliau lebih merincikan. Misalnya mengatakan TPS harus bisa diakses penyandang disabilitas, penyandang disabilitas selain bisa memilih juga dapat dipilih apakah sebagai kepala desa (Geusyik) sesuai kemampuannya bahkan salah seorang anggota DPRK Pidie hasil pemilu 2019 adalah penyandang disabilitas sambungnya. Nursakdah Husen (Wakil Ketua PASKA Pidie) menyarankan tempat Pemungutan Suara (TPS) harus bisa diakses penyandang disabilitas serta mereka jangan dihalang-halangi untuk memilih, Sulaiman penyandang disabilitas (tunanetra) menyampaikan pengalamannya pada Pemilu tahun 2019 yang lalu karena mendapatkan pelayanan KPPS terhadap dirinya yang kurang mengenakkan, dan beliau mengharapkan Pemilu serentak 2024 akan datang hal serupa tidak terulang kembali dan tidak dialami oleh penyandang disabilitas lainnya dan menambahkan pemilu 2024 disediakan kertas suara khusus bagi penyandang cacat Tunanetra. Sementara salah seorang penyandang disabilitas perempuan lainnya mengharapkan penyelenggara Pemilu ditingkat Desa (Gampong) seperti KPPS bisa melibatkan mereka, saran ini didukung oleh salah seorang peserta disabilitas laki-laki lainnya. Sementara peserta dari SKPP mengharapkan semua kebutuhan disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024 harus disediakan dapat diakses oleh mereka.
Sri Wahyuza (Komisioner) KIP Pidie menanggapinya dengan mengatakan bahwa penyandang disabilitas dalam undang-undang sama haknya seperti yang lainnya. Menyangkut dengan petugas KPPS, KIP Pidie selalu mengingatkan agar TPS dibuat ditempat yang mudah diakses oleh siapapun termasuk oleh penyandang disabilitas, sementara penyediaan kertas suara khusus tunanetra KIP Pidie hanya bisa mengirim data penyandang tunanetra ke KPU RI dan merekalah yang berhak mengadakan kertas suara tersebut.
Untuk itu, Komisioner Panwaslih Pidie Kordiv. PHL Ismalianto menegaskan, Panwaslih dan jajaran akan memfasilitasi dan mengajak penyandang disabilitas agar berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan serentak 2024 mendatang. Sehingga, nantinya mereka yang memiliki hak pilih dan hak suara ikut dalam pesta demokrasi tersebut.
Beliau juga mengharapkan, dengan adanya pendidikan politik dan sosialisai pengawasan partisipatif bagi penyandang disabilitas para peserta diharapkan agar dapat menginformasikan ke segenap anggotanya.
Komisioner Panwaslih Kabupaten Pidie seperti Faisal, SH,. MA., Mukhtar, SE. sepakat hak-hak disabilitas pada Pemilu serentak 2024 agar dimudahkan pengaksesannya karena mereka juga warga Negara Indonesia dan tidak dicabut hak pilihnya. Di penghujung acara Kordiv. PHL menjelaskan keberadaan SKPP sebagai pengawas pemilu partisipatif adalah legal, mereka bentukan dan sudah mendapatkan edukasi dari Bawaslu RI walaupun tidak mempuyai SK dan Honor jadi apabila mereka mendatangi suatu lembaga guna membuat podcast mohon diterima.

Beliau juga mengharapkan, dengan adanya pendidikan politik dan sosialisai pengawasan partisipatif bagi penyandang disabilitas para peserta diharapkan agar dapat menginformasikan ke segenap anggotanya.
Komisioner Panwaslih Kabupaten Pidie seperti Faisal, SH,. MA., Mukhtar, SE. sepakat hak-hak disabilitas pada Pemilu serentak 2024 agar dimudahkan pengaksesannya karena mereka juga warga Negara Indonesia dan tidak dicabut hak pilihnya. Di penghujung acara Kordiv. PHL menjelaskan keberadaan SKPP sebagai pengawas pemilu partisipatif adalah legal, mereka bentukan dan sudah mendapatkan edukasi dari Bawaslu RI walaupun tidak mempuyai SK dan Honor jadi apabila mereka mendatangi suatu lembaga guna membuat podcast mohon diterima.

Tag
Berita
Pengawasan