Sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif bagi aparatur gampong
|
Pidie – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Kabupaten Pidie gelar sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipasif bagi Aparatur Gampong/Desa.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Saka Coffee Kota Sigli, kegiatan tersebut dibuka oleh Indra Abidin, S.H selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslih Kabupaten Pidie, Senin (20/11/2023).
Menurut Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Kabupaten Pidie, Indra Abidin, Bawaslu memiliki tujuan untuk menjaga keberlangsungan proses demokrasi berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
Selain itu, Indra Abidin menilai, pelaksanaan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif yang diikuti oleh aparatur gampong/desa merupakan bentuk perwujudan kerjasama dan pendekatan yang sangat positif.
Keikutsertaan beberapa aparatur gampong/desa dalam sosialisasi tersebut diminta dapat mendukung terbangunnya pemahaman dan pengawasan Pemilu oleh semua pihak.
“Sebagaimana amanat undang-undang 7 tahun 2017 tugas Bawaslu dalam mengawasi seluruh tahapan pemilu 2024 khususnya,” kata Indra Abidin.
Sementara itu, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Panwaslih Kabupaten Pidie Nelliyana, dalam arahannya menekankan bahwa Pemilu merupakan pesta demokrasi atau pesta rakyat yang harus dilakukan dengan suka cita yang penyelenggaraannya telah diatur dalam Perundang-Undangan.
Karena itu kata dia, seluruh Aparatur Desa dalam Kabupaten Pidie berhak dan bertanggung jawab untuk mengawal dan mengawasi terselenggaranya pemilu serentak 2024. Maka menjadi tugas kita menyempurnakan kesuksesan jalannya Pemilu yang demokrasi dan transparan pada tahun 2024 nanti,” tandasnya.
Pada kesempatan ini menghadirkan narasumber Kepala Bagian pemerintahan setdakab Pidie yaitu bapak Almanza, S.STP untuk mengisi materi tentang Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Aparatur Gampon/Desa.
Di sela-sela pemaparan materi, Almanza menegaskan bahwa aparatur gampong dilarang untuk terlibat dalam politik praktis, namun sangat diharapkan untuk ikut serta mengawasi pemilu/pemilihan. “Dalam pelaksanaan demokrasi, perangkat desa tidak boleh melakukan politik praktis, dikarenakan aparatur gampong dan kepala desa tidak boleh menjadi peserta pemilu apabila masih mengemban tugas kecuali mengundurkan diri. Kami mengajak semua masyarakat untuk sama-sama mengawasi pelaksanaaan pemilu, jika ada ditemukan pelanggaran pemilu langsung melaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” pintanya.
Sosialisasi kali ini mengundang Aparatur Gampong/Desa dalam hal ini di hadiri oleh Keuchik dan tuha peut dari beberapa kecamatan. Peserta sangat antusias dalam proses diskusi tentang pengawasan pemilu.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan dan sebagai upaya ekspansi jangkauan pengawasan (pelibatan pihak eksternal dalam pengawasan pemilu) yang dilakukan Panwaslih Pidie dalam menghadapi Pemilu serentak tahun 2024.