Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemilihan Umum
|
Dalam rangka persiapan pengawasan tahapan Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Panwaslih Kabupaten Pidie melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemilihan Umum” diikuti peserta Internal dan perwakilan Partai Politik dalam Kabupaten Pidie. Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas SDM Panwaslih Kabupten Pidie serta memberikan pendidikan Politik kepada peserta eksternal. Acara ini diikuti 20 orang peserta dan menampilkan 2 orang Narasumber yaitu Bapak Umar Mahdi, SH., MH dan Khairil Akbar, S.Hi., MH dua-duanya dari Akademisi (Dosen Fakultas Hukum UNIGHA Sigli dan USK Darussalam Banda Aceh). Umar Mahdi mengangkat judul Perlindungan HAM Dalam Sistem Pemilihan Umum sedangkan Khairil Anwar memaparkan materi tentang Peraturan Perundang-undangan Pemilu.
Namun sebelumnya Junaidi, S.Ag., MH mengatakan acara ini digelar untuk saling shering atau diskusi untuk meminimalisir pelanggaran sehingga menemukan solusi/jalan keluarnya. Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie dalam sambutannya mengharapkan peserta memanfaatkan kegiatan ini dengan berdiskusi dan saling tukar pikiran dalam menghadapi tahapan demi tahapan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 yang akan datang.


Tag
Berita