Lompat ke isi utama

Berita

Spanduk Bacaleg Di Pagar Perkarangan Rumah Dinas, Dan Taman Milik Pemda Pidie Akan Ditertibkan

Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie Muhammad Rizal.SH mengatakan bahwa Panwaslih belum bisa menindak spanduk-spanduk yang bertebaran di jalan. Sebab, saat ini belum masuk tahapan kampanye. "Secara atura kami belum bisa menindak karena belum masuk masa tahapan kampanye sehingga Partai Politik hanya boleh melakukan sosialisasi. Namun banyaknya spanduk bertebaran yang dipasang sembarangan tanpa memperhatikan ketertiban umum pemerintah dapat melakukan penertiban dengan berpedoman pada Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2023 "katanya kepada Wartanad.id, Jumat (20/10/2023). Namun, kata dia, jika ada alat peraga yang menempel di tempat-tempat yang dilarang, Maka Panwaslih bisa turun tangan dan menghubungi pihak LO Partai. "Kalau dipasang di pagar pemerintah, masjid, itu yang tidak boleh, itu dilarang. Upaya dari Panwaslih akan melakukan upaya persuasif dengan menghubungi partai yang bersangkutan atau calonnya," tegasnya. Berdasarkan Peraturan Bupati Pidie tahun 2022 Tentang tata tertib pemasangan Reklame Pasal 21 Ayat (1) Setiap penyelenggara penyelenggaraan reklame wajib memiliki izin. (2) Setiap penyelenggaraan reklame wajib Menjaga keselamatan dan keindahan tata ruang kota dan wajib memperhatikan keselamatan pengendara Pasal 22 Setiap penyelenggara reklame dilarang: a. memasang reklame di kawasan kantor pemerintah, gedung,sekolah, rumah ibadah gedung bersejarah dan rumah sakit; b. memasang pada rambu-rambu lalu lintas, lampu jalan dan alat pengatur lalu lintas dan menempel pada pagar taman dan tanaman;c. menempatkan media reklame pada titik-titik/tempat yang dilarang berdasarkan peraturan, perundang-undangan; d. memasang reklame jenis spanduk dengan cara melintang diatas jalan; e. memasang tiang penyangga umbul-umbul menempel dan dipaku pada batang pohon, ornamen lampu jalan; f. memasang atau menempatkan reklame pada area (ruang milik jalan/ Garis Sempadan Jalan dan Garis Sempadan Bangunan)antara toko dan badan jalan; g. memasang atau menempatkan reklame yang menutupi reklame lainnya; dan h. memuat konten yang bertentangan dengan syariat Islam, bersifat provokatif, berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa, dan yang dilarang berdasarkan perundang- undangan. Laporan ( FH01) Sumber: https://www.wartanad.id/2023/10/spanduk-bacaleg-dipagar-perkarangan.html  
Tag
Berita