Spanduk Bacaleg mulai Terpasang, ini Kata Panwaslih Kabuapeten Pidie
|
Sigli - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie, Muhammad Rizal mengatakan, partai politik peserta Pemilu 2024 dibolehkan memasang atribut partai di tempat umum untuk kepentingan sosialisasi. Meski masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023, tetapi atribut bendera partai politik marak di sejumlah tempat umum seperti terlihat di kawasan Bundaran Tugu Aneuk Meulieng, dan sejumlah median jalan protokol Kota Sigli. "Saat ini peserta pemilu sedang melakukan sosialisasi dan belum memasuki tahapan kampanye," ujar Muhammad Rizal, Selasa (29/8).
Terkait alat peraga sosialisasi yang bertebaran di banyak tempat, kata Rizal, Panwaslih mengimbau agar peserta pemilu dapat menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan.
Dia mengatakan, dalam hal ini Panwaslih akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang memiliki aturan tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan lingkungan serta tata cara izin reklame.
Menurutnya, yang dilakukan peserta pemilu saat ini bukan kampanye, tetapi sosialisasi. Sedangkan ketentuan mengenai kampanye diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023. "Pemasangan atribut partai dibolehkan untuk sosialisasi, tapi untuk mengatur keindahan tata kota adalah menjadi kewenangan pemerintah," ujarnya.
Tag
Berita