Survei Penilaian Terhadap Penyelesaian Sengketa yang Dilayani dengan Baik
|
Sigli, 22 Februari 2021 sehubungan dengan akan diadakannya Pengukuran Kinerja pada Badan Pengawas Pemilihan Umum, sesuai amanat Pasal 1 Peraturan Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), perlu melakukan persiapan penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah tersebut sesuai dengan pedoman yang ada.
Terkait hal tersebut Panwaslih Kabupaten Pidie dalam hal ini Faisal, MA selaku Koordiv Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kabupaten Pidie telah melakukan/menyampaikan kuesioner kepada responden yang mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Umum Tahun 2019 pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 guna menilai tingkat pelayanan yang diberikan personil Panwaslih Kabupaten Pidie dalam melayani Permohonan Proses Penyelesaian Sengketa.


Tag
Berita