Lompat ke isi utama

Berita

Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum bagi Panwaslu Kecamatan

Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum bagi Panwaslu Kecamatan

Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum bagi Panwaslu Kecamatan

Sigli – Dalam rangka untuk mengoptimalkan Pengawasan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Pidie. Hal ini menjadi sangat penting terkait pelaksanaan rapat Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum bagi Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Pidie menyamakan persepsi mengenai tugas, fungsi dan wewenang jajaran pengawas Pemilu dalam mengawasi Pemilihan Umum Tahun 2024. Selasa (12/12/2023)

Bahwa selain untuk menyamakan persepsi, kegiatan ini juga menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas-tugas pada Divisi Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Pidie.

Dengan demikian, melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terkait tugas, kewajiban dan kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam mengawasi Pemilu.

Kegiatan tersebut bertujuan agar Panwaslu Kecamatan mampu memahami makna pola hubungan yang tercantum dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu serta Untuk memperbaiki dan memperkuat tata kerja dan pola hubungan pengawas Pemilu di tingkat Kecamatan.

Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan ini Junaidi, SH yang juga Mantan Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie Sedangkan peserta kegiatan adalah seluruh Ketua dan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan dalam Kabupaten Pidie.