Lompat ke isi utama

Berita

Vonis Wahyu Setiawan Pelajaran untuk Penyelenggara, Parpol dan Caleg

  JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Wahyu Setiawan merupakan pelajaran bagi penyelenggara pemilu. Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) itu diketahui divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. "Menurut saya, itu pembelajaran bagi kami para penyelenggara pemilu," ujar Bagja kepada Kompas.com, Senin (24/8/2020). Hal yang sama menurutnya juga berlaku bagi para caleg dan parpol yang mengusungnya. Dalam kontestasi pilkada maupun pemilu mendatang, kasus suap kepada penyelenggara pemilu tidak boleh terjadi lagi. "Untuk caleg dan parpol harapannya sama. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti hal tersebut," ujar dia.  
Tag
Berita