Berdasarkan Pengumuman Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pidie tentang pengumuman hasil seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pidie, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Sehubungan dengan belum terpenuhi keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan pada 4 (empat) Kecamatan dalam Kabupaten Pidie.
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pidie berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemiliha