Gerakan Perempuan Demokrasi: Pintu Masuk Penguatan Kualitas Pemilu
|
Sigli - Pimpinan Bawaslu Kabupaten Pidie Nelliyana, M.Ag menaruh perhatian khusus terhadap kaum perempuan di lingkaran penyelenggaraan pemilu. Nelliyana yang merupakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pidie menyampaikan bahwa "demokrasi yang sehat tidak hanya diukur dari seberapa tertib kotak suara dihitung, tetapi juga dari sejauh mana ruang partisipasi dibuka secara adil bagi seluruh elemen bangsa, terutama kaum perempuan. Kehadiran gerakan perempuan dalam panggung demokrasi bukanlah sekadar pemanis statistik atau pemenuhan kuota minimal, melainkan fondasi substantif untuk melahirkan kebijakan yang inklusif dan berkeadilan" Ucap Nelli.
Menurut nya urgensi keterlibatan perempuan selama bertahun-tahun dalam dunia politik seringkali diidentikkan dengan dunia maskulin yang sarat akan kompetisi keras dan pragmatisme. Padahal, isu-isu krusial seperti kesejahteraan keluarga, pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga perlindungan kelompok rentan sangat erat kaitannya dengan kebijakan publik yang lahir dari proses politik.
Perspektif Keadilan: Perempuan merepresentasikan separuh dari populasi pemilih, sehingga suara dan kepentingan mereka wajib terakomodasi secara nyata di ruang-ruang pengambilan keputusan.
Integritas Pengawasan: Keterlibatan aktif perempuan sebagai penyelenggara, pengawas, maupun pemilih mandiri terbukti mampu meredam praktik politik uang yang kerap merusak tatanan pemilu.
Tantangan di lapangan meskipun regulasi telah memberikan ruang afirmasi, jalan bagi perempuan dalam kancah demokrasi masih terjal. Budaya patriarki yang masih melekat di akar rumput, keterbatasan akses terhadap sumber daya finansial politik, serta beban ganda domestik seringkali menjadi penghalang utama bagi perempuan untuk tampil memimpin atau mengambil peran strategis. Di sinilah esensi dari Gerakan Perempuan Demokrasi hadir-sebagai wadah solidaritas, edukasi, dan advokasi untuk meruntuhkan sekat-sekat tersebut, Tambah Nelli.
Menuju pemilu yang substantif, gerakan ini harus bertransformasi dari gerakan moral semata menjadi kekuatan politik yang terorganisir. Perempuan harus didorong untuk tidak hanya menjadi obyek pendulang suara saat kampanye, tetapi menjadi subyek penentu arah kebijakan. Penguatan kapasitas hukum, pendidikan politik yang masif, serta membangun jaringan antar-perempuan lintas sektor adalah kunci utama agar suara perempuan tidak tereduksi.
Diakhir diskusi, Nelli menyampaikan bahwa demokrasi yang matang menuntut partisipasi yang setara. Ketika perempuan bergerak, sadar hukum, dan mengawal integritas pemilu, maka kualitas demokrasi kita tidak hanya sekadar prosedur elektoral, melainkan sebuah jalan panjang menuju kesejahteraan sosial yang nyata.