Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Pidie Hadiri Kajian Teknis Kepemiluan PKPU Nomor 4 tahun 2022 di KIP Pidie

Panwaslih Kabupaten Pidie Hadiri Kajian Teknis Kepemiluan PKPU Nomor 4 tahun 2022 di KIP Pidie

Sigli - Pimpinan Panwaslih Kabupaten Pidie menghadiri kegiatan Kajian Teknis Kepemiluan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan di aula Kantor KIP Pidie. Rabu, 14 Oktober 2026.

Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie Muhammad Rizal dan anggota Jefri Bahar, Indra Abidin, Muhammad Khairullah, serta Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Tarmidi secara seksama menyimak materi yang disampaikan oleh Dr. Zainal Abidin S.H., M.Si., M.H dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Dalam paparan materinya, Zainal Abidin menyampaikan ada 9 syarat mutlak dalam Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual pada Partai Politik, diantara nya legalitas dan Identitas partai politik harus berbadan hukum, sebaran geografi dan demografi yaitu 100% Kepengurusan di tingkat provinsi, 75% kepengurusan di tingkat kabupaten/kota 50% kepengurusan di tingkat Kecamatan dan 30% keterwakilan perempuan baik di tingkat pusat, provinsi maupun di Kabupaten/Kota. Syarat lainnya adalah keterpenuhannya administrasi dan aset seperti anggota minimal 1000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk yang secara sah dengan memiliki Kartu Tanda Anggota, Memiliki Kantor Tetap hingga akhir tahapan Pemilu dan terakhir memiliki nomor rekening resmi.

Dalam forum diskusi, Ketua Bawaslu menyampaikan bahwa "sebagai Pengawas Pemilu masih banyak terdapat kendala dalam melakukan pengawasan seperti keterbatasan akses di Sipol dan Silon dan terbatasnya di dokumen pendukung seperti by name by address" Ujarnya.

Rizal juga menyampaikan harapannya agar memaksimalkan pengawasan Bawaslu dengan diberikan mengakses dokumen by name by Address tersebut, baik untuk pengurus dan juga anggota Partai Politik. "Jadi mungkin nanti Berdasarkan PKPU yang baru kami juga bisa memiliki akses yang sama dengan KIP supaya Pengawasan kita lebih maksimal dan terukur". Tutupnya