Kegiatan Penyusunan dan Pembahasan Usulan Perubahan serta Kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum dalam serial Diskusi Klinik Hukum yang diadakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh
|
Banda Aceh - Nelliyana SE., M.Ag (Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa) Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Pidie Menghadiri kegiatan Penyusunan dan Pembahasan Usulan Perubahan serta Kodifikasi Undangan-Undang Pemilihan Umum dalam serial Diskusi Klinik Hukum yang diadakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh di Kantor Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh pada Senin 25 Agustus 2025.
Kegiatan ini berfokus pada "Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Perumusan Kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum".
Diskusi tersebut dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, dan diikuti oleh sejumlah peserta penting, antara lain, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Panwaslih Provinsi Aceh, Sri Mulyani, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se Aceh
Dalam pembukaannya, bpk fahrul Rizha Yusuf menyampaikan bahwa kegiatan klinik hukum ini menjadi wadah untuk membahas isu-isu strategis yang berdampak pada tata kelola Pemilu.
Salah satu isu utama yang menjadi pokok bahasan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang mengubah format penyelenggaraan Pemilu dengan memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.
Fahrul Rizha Yusuf Mengatakan pelaksanaan Pemilu Lokal yang diserentakkan, potensi tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan Pemilu semakin besar, dan menimbulkan pertanyaan mendasar: lembaga mana yang berwenang secara konstitusional melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu Lokal di Aceh?
Namun, Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota memandang situasi ini sebagai momentum strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan kewenangan pengawasan Pemilu.
Selain itu, Fahrul Rizha Yusuf mendorong Panwaslih Kabupaten/Kota untuk proaktif menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bagian dari kontribusi terhadap wacana Perumusan Kodifikasi Undang-Undang Pemilu yang tengah digagas oleh DPR RI.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan usulan-usulan konkret dalam rangka perbaikan tata kelola pemilu ke depan. Pengalaman Panwaslih dalam menerapkan UU No. 7 Tahun 2017 selama dua kali pelaksanaan Pemilu (2019 dan 2024) memberikan bekal penting dalam mengidentifikasi celah hukum, hambatan implementasi, dan kebutuhan reformulasi aturan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah awal Panwaslih Kabupaten/Kota untuk terus berperan aktif dalam reformasi sistem Pemilu nasional, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan pengawas Pemilu di tingkat daerah