Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kabupaten Pidie Melakukan Koordinasi Dengan Disdukcapil Terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Panwaslih Kabupaten Pidie melakukan Koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Pidie, Senin (21/7/2025)

Panwaslih Kabupaten Pidie melakukan Koordinasi dengan Disdukcapil Kabupaten Pidie, Senin (21/7/2025)

Sigli - Panwaslih Kabupaten Pidie melaksanakan Koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pidie terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada hari Senin (21/7/2025). Koordinasi ini diterima langsung oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Pidie Baihaqi, S.E., M.Si. beserta jajarannya.Turut hadir dalam koordinasi Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie Muhammad Rizal,S.H, didampingi oleh Anggota Panwaslih Kabupaten Pidie Indra Abidin, S.H., Muhammad Khairullah, S.Sos serta jajaran sekretariat Panwaslih Kabupaten Pidie.

Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari rangkaian koordinasi yang dijalankan oleh Panwaslih Kabupaten Pidie dalam rangka Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB. Tujuan dari koordinasi tersebut adalah sebagai suatu langkah strategis dalam pemeliharaan dan pembaharuan data pemilih secara rutin dan akurat.

Ketua Panwaslih Kabupaten Pidie Muhammad Rizal, S.H mengatakan bahwa kedatangan panwaslih Pidie ke Disdukcapil adalah untuk memastikan dan mengawasi data pemilih baru dan pemilih yang sudah meninggal dunia merupakan data terbaru guna untuk mengkaji keakuratan data pemilih.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdukcapil Baihaqi, S.E., M.Si menjelaskan bahwa data DP4 berasal daripusat yang pada prinsipnya hanya dapat diserahkan sesuai dengan ketentuan dari Kemendagri. Meskipun demikian, Disdukcapil menyatakan kesiapan untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Indra Abidin, S.H menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan tugas bawaslu dalam melakukan pengawasan yang didasarkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mana bawaslu harus memastikan dan mengawasi PDPB yang dilakukan oleh KIP dengan memperhatikan keakuratan data dari Disdukcapil.

Pihak Disukcapil juga menyinggung sejumlah kendala dilapangan yang dapat mempengaruhi kualitas data, seperti pemilih pemula yang belum melakukan perekaman KTP serta warga yang telah meninggal dunia namun belum dibuatkan akta kematian.

Dengan adanya koordinasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang solid dalam memperkuat sinergi antara Panwaslih Kabupaten Pidie dengan Disdukcapil Kabupaten Pidie demi terciptanya data pemilih yang komprehensif dan pemilu mendatang yang berkualitas.