Sigli - Rapat Dalam Kantor yang di gagas oleh Divisi SDMO Panwaslih Kabupaten Pidie dengan tema “Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu”.
Kegiatan dihadiri oleh Pimpinan dan jajaran Sekretariat yang menjadi Narasumber yaitu Faisal, MA (Koordinator Divisi SDMO) dan Junaidi, S.Ag.,MH (Koor
Dalam rangka persiapan pengawasan tahapan Pemilihan Umum serentak tahun 2024, Panwaslih Kabupaten Pidie melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pemilihan Umum” diikuti peserta Internal dan perwakilan Partai Politik dalam Kabupaten Pidie.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.
Bahwa Setelah Pa
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.